KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Nekat! WNA Prancis Curi Rp 35 Juta di Supermarket Benoa Gunakan Linggis

KonotasiNews, Nekat! WNA Prancis Curi Rp 35 Juta di Supermarket Benoa Gunakan Linggis

KonotasiNews - Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Prancis bernama Jacob Roger Marcel. Pelaku diduga menyelinap ke dalam sebuah supermarket di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebelum toko tutup dan merusak plafon atap toko untuk melakukan aksinya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA.

Karyawan toko, Kurnia Yunita (23), pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka toko pada pukul 03.27 WITA. Setelah mengecek, ditemukan sejumlah barang yang hilang seperti rokok, minuman, dan uang tunai dalam brankas senilai Rp35 juta lebih. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pelapor, Denny Rachmawan (23), dan pihak kepolisian setempat.

Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan bantuan informasi dari saksi dan rekaman CCTV. Pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya tertangkap dengan tas kain warna hitam berisi uang, rokok, minuman, serta satu linggis kecil.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia mencuri karena kehilangan pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya di Bali. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *