PN Jaksel Nyatakan Ferdi Sambo bersalah, Vonis Hukuman Mati
- byKonotasiNews
- 13 February, 2023
- 0 Comments
- 90
KonotasiNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan putusan yang menyatakan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa hukuman terberat sebagai bagian dari sangsi bagi Ferdy Sambo, yaitu hukuman mati.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan tanpa hak, termasuk dalam pembunuhan berencana dan perusakan sistem elektronik, yang menyebabkan CCTV tidak berfungsi dengan baik. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, hakim memutuskan bahwa bukti yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak cukup valid dan sangat tidak mungkin Brigadir Yosua melakukan tindakan tersebut pada seseorang yang memiliki posisi dominan terhadap Yosua. Sementara itu, motif pembunuhan berencana tidak dianggap sebagai bagian dari delik pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa unsur sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Yosua telah terbukti terjadi. Sambo juga ditemukan bersalah atas penggunaan sarung tangan hitam dan terlibat dalam penembakan Yosua dengan menggunakan senjata jenis Glock 17.
Sebelumnya, Jaksa meminta hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, karena meyakini bahwa Sambo terbukti bersalah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Namun, hakim memutuskan hukuman terberat sebagai sangsi bagi Sambo.
Tags:
KonotasiNews
Post a comment
Berita Terkait
Terpopuler
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments