Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Siapa Saja Mereka?

Dilihat: 235 kali

KonotasiNews.com - Tragedi Kanjuruhan di Malang terjadi setelah pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya, dimana tim tamu, Persebaya, berhasil menang. Saat peluit tanda akhir pertandingan dibunyikan, kerusuhan pun terjadi akibat gas air mata yang ditembakkan. Sebanyak 135 orang meninggal dunia karena terinjak-injak saat berebut keluar dari Stadion Kanjuruhan Malang.

Sebagian suporter turun ke lapangan dan melakukan penyerangan terhadap pemain dan aparat. Sebagai respons, aparat gabungan memukul mundur massa suporter serta menembak ke arah tribun, yang mengakibatkan kepanikan dan berebutan saat keluar di pintu stadion.

Terdapat enam orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang
  2. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
  3. Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC
  4. Suko Sutrisno, Security Officer
  5. AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim
  6. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang pada 1 Oktober 2022 dan mengakibatkan kematian 135 orang tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM berat menurut Menkopolhukam Mahfud Md. Ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komnas HAM. Meskipun terdapat unsur kesengajaan dalam tragedi tersebut, Mahfud menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Categories: Daerah, Sport, Berita Terkini,
Tags: Tragedi Kanjuruhan, Surabaya,

Berita Populer