KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Dua Caleg DPRK di Bireuen Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024.

KonotasiNews, Dua Caleg DPRK di Bireuen Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024.

KonotasiNews, Aceh - Kabupaten Bireuen menjadi sorotan setelah dua caleg DPRK dan seorang kepala desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Mereka diduga terlibat dalam pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan materi kampanye. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan kini kasusnya telah berada di tangan Polres Bireuen.

Baihaqi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, mengonfirmasi bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan caleg DPRK dan Kades di Kecamatan Peusangan, sedangkan satu lainnya berasal dari Kecamatan Gandapura. Meskipun demikian, belum ada laporan mengenai penahanan ketiganya.

Baca Juga : Banjir Di Kabupaten Bireuen, Aceh: Lebih Dari 1.000 Jiwa Mengungsi

Menurut Baihaqi, kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian bantuan rice cooker yang disertakan dengan materi kampanye oleh oknum caleg. Temuan ini dianggap memiliki unsur pidana dan telah diteruskan ke Polres Bireuen setelah diputuskan dalam pleno Panwaslih Bireuen pada 26 Januari.

Kasus ini bermula dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen beserta jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini masih terindikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu, proses penanganannya dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Bireuen.

Baca Juga : Terbongkar! Skandal Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar Di Aceh Tenggara

Baihaqi menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara Sentra Gakkumdu Bireuen, Panwaslih, Polres, dan Kejari. Mereka menunjukkan komitmen untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan tidak pandang bulu dalam menindak setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini menjadi indikator penting dalam menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga : Pemeriksaan 58 Saksi: Detil Terungkap Dalam Kasus Korupsi Bank Syariah Aceh

img
Author

Bodi man

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *