Ketegangan Terjadi Saat Warga Menolak Pengembangan Rempang Eco-City di Pulau Rempang.
- byBodi man
- 13 September, 2023
- 0 Comments
- 266
KonotasiNews - Konflik antara warga Pulau Rempang dan aparat gabungan TNI-Polri memuncak pada Kamis (7/9) akibat penolakan warga terhadap pengembangan kawasan ekonomi baru, Rempang Eco-City. Proyek ini awalnya muncul pada tahun 2004 ketika pemerintah bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam menjalin kerja sama dengan PT Makmur Elok Graha, sebuah anak perusahaan dari Artha Graha Group yang dimiliki oleh taipan terkenal, Tomy Winata.
Proyek ini mengalami perkembangan signifikan, dan pada tahun 2023, masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.
Keputusan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023.
Rencananya, kawasan ekonomi ini akan mengambil lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektare.
Proyek pengembangan Pulau Rempang mencakup sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang diintegrasikan untuk meningkatkan daya saingnya di tingkat internasional, berkompetisi dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Proyek ini diperkirakan akan menyerap investasi sebesar Rp381 triliun dan memberikan pekerjaan kepada 306 ribu orang hingga tahun 2080. Diharapkan, hal ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Menariknya, kawasan Rempang juga akan menjadi rumah bagi pabrik kaca terbesar kedua di dunia yang dimiliki oleh perusahaan China Xinyi Group, dengan perkiraan investasi mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun. Kesepakatan investasi ini telah ditandatangani pada Juli lalu antara Xinyi International Investment Limited dan PT Makmur Elok Graha di Chengdu, China.
Namun, pengembangan proyek Rempang Eco-City ini memaksa sejumlah warga untuk direlokasi. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan berbagai insentif, termasuk rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan seperti bebas biaya uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.
Rudi menjelaskan bahwa lokasi relokasi tersebut berada di tepi laut, memudahkan warga yang umumnya nelayan untuk melaksanakan aktivitas mereka. Dalam konteks pembangunan ini, ia berharap nasib masyarakat yang terdampak dapat membaik.
Pemerintah juga menyiapkan biaya hidup sebesar Rp1,03 juta per orang dalam satu KK untuk mereka yang terkena dampak. Bagi mereka yang telah tinggal di lokasi lain, bantuan biaya sewa sebesar Rp1 juta per bulan juga akan diberikan.
Bodi man
Post a comment
Berita Terkait
Bau Tak Sedap Gegerkan Warga, Ternyata Seorang Mahasiswi Meninggal di Indekos
- 01 December, 2023
- 124
KPK Melakukan OTT di Balikpapan, 11 Orang Dibawa ke Jakarta Terkait Kasus Korupsi
- 24 November, 2023
- 161
Terpopuler
1
Germas di Kabupaten Toba: Tantangan dan Harapan untuk Budaya Hidup Sehat
- 05 September, 2024
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments