KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Harga Emas Antam Tembus Angka Rp1 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Baru!

KonotasiNews, Harga Emas Antam Tembus Angka Rp1 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Baru!

KonotasiNews - Dalam lonjakan yang mengesankan, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencapai rekor baru dengan melewati angka Rp1 juta per gram. Data terbaru yang dipantau melalui laman Logam Mulia menunjukkan kenaikan sebesar Rp9.000 dibandingkan harga sebelumnya. Kenaikan yang tiba-tiba ini berhasil memikat perhatian para investor dan pecinta emas.

Harga emas batangan Antam telah lama menjadi tolok ukur yang dapat diandalkan bagi harga emas di Indonesia, dan kenaikan harga yang baru-baru ini terjadi telah mengguncang pasar. Pada Kamis (15/6), harga emas batangan tersebut berada di angka Rp1.052.000 per gram, namun pada Jumat pagi, harga melonjak tajam menjadi Rp1.061.000 per gram, menandakan kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan yang mencolok ini mencerminkan sifat volatilitas pasar logam mulia.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan yang cukup besar, naik sebesar Rp9.000 menjadi Rp942.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (15/6) yang sebesar Rp933.000 per gram. Trend ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan terhadap emas, karena individu dan investor mencari stabilitas dan keamanan yang ditawarkan oleh logam mulia ini.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, terdapat pemotongan pajak yang diterapkan pada transaksi emas. Individu yang menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya adalah 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen. Pajak PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total buyback yang dilakukan.

Logam Mulia, pabrik emas terkemuka milik Antam, mencatat harga-harga emas batangan berikut pada Jumat pagi:

  • Emas 0,5 gram: Rp580.500
  • Emas 1 gram: Rp1.061.000
  • Emas 2 gram: Rp2.062.000
  • Emas 3 gram: Rp3.068.000
  • Emas 5 gram: Rp5.080.000
  • Emas 10 gram: Rp10.105.000
  • Emas 25 gram: Rp25.137.000
  • Emas 50 gram: Rp50.195.000
  • Emas 100 gram: Rp100.312.000
  • Emas 250 gram: Rp250.515.000
  • Emas 500 gram: Rp500.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.001.600.000

Dalam pembelian emas, terdapat pemotongan pajak harga beli sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pelunasan pajak yang telah dilakukan.

img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *