Pemilik Rental Mobil Ditangkap karena Gunakan Kripto sebagai Pembayaran di Bali
- byKonotasiNews
- 30 May, 2023
- 0 Comments
- 425

KonotasiNews - Seorang pemilik usaha rental mobil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali karena menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. TS (33), yang ditangkap pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wita di daerah Jimbaran Badung, Bali, diduga menjalankan usaha sewa mobil melalui media sosial dengan menerima pembayaran menggunakan kripto.
Dalam sesi konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan di media massa mengenai penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di beberapa tempat usaha di Bali yang terbuka untuk masyarakat umum.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan melakukan pencarian di internet. Mereka menemukan sejumlah tempat seperti kafe, rental mobil, dan properti yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran melalui transaksi di website dan media sosial.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada fakta bahwa penggunaan kripto sebagai alat transaksi belum diizinkan di Indonesia selain menggunakan mata uang rupiah, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Nanang menambahkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi dan viralnya berita-berita mengenai penggunaan kripto. Tim siber Krimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui media sosial dan penelusuran di internet. Mereka menemukan grup media sosial yang mengiklankan rental mobil dan menawarkan pembayaran menggunakan kripto. Tim mengambil langkah untuk menanyakan proses penyewaan, dan dalam banyak kasus, orang asing menggunakan kripto sebagai metode pembayaran. Dengan menggunakan teknik kepolisian yang relevan, tim berhasil menghubungi pelaku dan meminta walet kripto untuk melangsungkan transaksi.
Setelah pelaku memberikan kode batang (barcode), tim bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi sewa mobil. Pada saat transaksi tersebut, pelaku beserta mobil dan ponselnya yang berisi walet dan kripto dari salah satu akun pertukaran kripto ke rupiah serta akun-akun lainnya ditangkap oleh tim.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke kantor untuk proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka yang akan menjalani proses hukum.
TS dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Polda Bali kemudian mengimbau masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Nanang menekankan kepada para pengusaha, termasuk pemilik rumah makan dan kegiatan lainnya, agar menggunakan uang rupiah dalam melakukan transaksi, mengingat rupiah adalah satu-satunya mata uang yang berlaku di Indonesia.
KonotasiNews
Post a comment
Berita Terkait
Terpopuler
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments