KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Siapa Saja Mereka?

KonotasiNews, Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Siapa Saja Mereka?

KonotasiNews.com - Tragedi Kanjuruhan di Malang terjadi setelah pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya, dimana tim tamu, Persebaya, berhasil menang. Saat peluit tanda akhir pertandingan dibunyikan, kerusuhan pun terjadi akibat gas air mata yang ditembakkan. Sebanyak 135 orang meninggal dunia karena terinjak-injak saat berebut keluar dari Stadion Kanjuruhan Malang.

Sebagian suporter turun ke lapangan dan melakukan penyerangan terhadap pemain dan aparat. Sebagai respons, aparat gabungan memukul mundur massa suporter serta menembak ke arah tribun, yang mengakibatkan kepanikan dan berebutan saat keluar di pintu stadion.

Terdapat enam orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang
  2. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
  3. Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC
  4. Suko Sutrisno, Security Officer
  5. AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim
  6. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang pada 1 Oktober 2022 dan mengakibatkan kematian 135 orang tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM berat menurut Menkopolhukam Mahfud Md. Ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komnas HAM. Meskipun terdapat unsur kesengajaan dalam tragedi tersebut, Mahfud menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *