KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Yusril Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kubu 01-03 Gagal Buktikan Dugaan Kecurangan

KonotasiNews, Yusril Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kubu 01-03 Gagal Buktikan Dugaan Kecurangan

Dalam tahap akhir sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa pihak lawan, yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, gagal membuktikan dugaan kecurangan dan nepotisme yang mereka tuduhkan.

Menurut Yusril, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies dan Ganjar tidak mampu menguatkan klaim mereka terkait pelanggaran pemilu, seperti yang telah mereka serukan. Penegasan ini seolah menjadi puncak dari serangkaian argumen yang disampaikan oleh tim pembela Prabowo-Gibran selama proses persidangan.

Dalam penjelasannya, Yusril mengungkapkan bahwa petitum yang diajukan oleh kedua pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum dan layak untuk ditolak oleh MK.

Dalam tuntutannya, Yusril meminta MK untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah menurut hukum. Dengan demikian, mereka berharap agar proses pemilihan presiden dan wakil presiden dapat selesai dengan lancar, dan Prabowo-Gibran dapat segera dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, proses sidang di MK sudah memasuki tahap akhir, di mana majelis hakim konstitusi telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas pada tanggal 5 April 2024. Dengan penyerahan Kesimpulan yang dijadwalkan pada hari Selasa mendatang, MK diharapkan akan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin, 22 April 2024.

img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *