Peningkatan Angka Perceraian di Nagan Raya: Menyingkap Tren yang Memprihatinkan
- byBodi man
- 10 March, 2024
- 0 Comments
- 166
KonotasiNews, Aceh - Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mencatat tren yang mengkhawatirkan dalam hal perceraian di wilayah tersebut. Sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2024, angka perceraian terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya.
Menurut Anase Syukriza, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, perselisihan dalam rumah tangga merupakan faktor utama yang menjadi penyebab perkara perceraian yang disidangkan di pengadilan.
Data yang tercatat menunjukkan bahwa pada tahun 2022, jumlah perkara perceraian yang didaftarkan mencapai 251 perkara, dengan 66 perkara cerai talak dan 153 perkara cerai gugat yang berhasil diputuskan.
Baca Juga : Simeulue Memperlihatkan Kepatuhan Pada Syariat: Eksekusi Cambuk Terbuka
Pada tahun 2023, jumlah perkara yang terdaftar menurun menjadi 235 perkara, tetapi masih menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Bahkan pada awal tahun 2024, meskipun jumlah perkara yang didaftarkan belum mencapai akhir tahun sebelumnya, namun angka perceraian masih terus berlanjut dengan 33 perkara yang telah didaftarkan pada bulan Januari dan Februari.
Anase Syukriza juga menyoroti beragam faktor yang menjadi penyebab perceraian di Nagan Raya, termasuk konflik rumah tangga, masalah ekonomi, egoisme, serta keterlibatan dalam kasus narkotika, alkohol, atau masalah hukum lainnya.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam dinamika sosial dan hubungan antarindividu di masyarakat setempat.
Peningkatan angka perceraian yang terus-menerus ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam mendukung stabilitas rumah tangga dan memperkuat institusi keluarga di wilayah ini.
Diperlukan tindakan preventif serta pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi penyebab perceraian, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Baca Juga : Fatwa MPU Aceh: Meneguhkan Hukuman Haram Untuk Perundungan Dan Tawuran
Bodi man
Post a comment
Berita Terkait
Terpopuler
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments