KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Menyedihkan: Kisah Eksploitasi Anak untuk Narkoba oleh Pasangan Suami Istri di Aceh

KonotasiNews, Menyedihkan: Kisah Eksploitasi Anak untuk Narkoba oleh Pasangan Suami Istri di Aceh

KonotasiNews, Aceh - Pasangan suami istri asal Aceh Besar berhasil ditangkap oleh Polresta Banda Aceh karena dituduh mengeksploitasi anak-anak mereka demi keuntungan ekonomi, yang sayangnya uang hasil mengemis digunakan untuk membeli narkoba.

Menurut Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, pada Kamis di Banda Aceh, pasangan tersebut mempekerjakan anak-anak mereka untuk mencari uang demi kehidupan keluarga mereka.

MN (38) dan A (42) tahun, kedua tersangka ini berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, menggunakan anak-anak mereka untuk mengemis di warung kopi dan persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga : Aksi Remaja Lhokseumawe: Polisi Ringkus 7 Remaja Terlibat Konflik Geng.

Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut berusia empat tahun dan dua tahun, yang dipaksa oleh orang tua mereka untuk mengemis.

Sayangnya, uang yang dihasilkan dari aktivitas mengemis ini digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," jelas Satya.

Baca Juga : Informasi Masyarakat Berbuah Sukses: Polisi Tangkap Pelaku Sabu-Sabu Di Tapaktuan

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu, dan kotak yang bertuliskan "mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin."

AKBP Satya Yudha Prakasa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasangan ini melanggar UU Perlindungan Anak. Menurutnya, sebagai orang tua, seharusnya mereka yang membiayai kehidupan anak-anak mereka, bukan sebaliknya.

Baca Juga : Berita Terkini: Mahasiswa Di Gayo Lues Ditangkap Dengan 100 Kilogram Ganja

img
Author

Bodi man

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *