Polda Sumut Tetapkan Oknum KPU Kota Padang sidimpuan Tersangka Dugaan Pemerasan Caleg
- byKonotasiNews
- 29 January, 2024
- 0 Comments
- 96
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial PH, yang merupakan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, dalam sebuah kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, PH ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Januari 2024, dan saat ini tengah menjalani proses penahanan serta penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi tersangka terkuak ketika ia meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk memperoleh dukungan sebanyak 1.000 suara, namun korban hanya mampu membayar Rp26 juta. Tersangka ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari. Uang tunai senilai Rp26 juta, sebagian di antaranya telah digunakan, diamankan sebagai barang bukti.
Hadi menyatakan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang pemerasan. Kejadian ini merupakan bagian dari serangkaian kasus serupa di Sumatera Utara yang melibatkan oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidempuan terhadap calon anggota legislatif.
Kasus ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya, pada 14 November 2023, anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH, bersama dengan dua pria lainnya, terjaring dalam OTT atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon yang mengurus berkas dokumen persyaratan.
Kasus serupa juga terjadi pada Sabtu, 27 Januari, di mana tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan seorang oknum KPU Padangsidempuan dengan dugaan yang serupa.
KonotasiNews
Post a comment
Berita Terkait
Terpopuler
1
Kesal! Jennifer Coppen Tak Terima Anaknya Dicemooh Netizen
- 24 April, 2024
3
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments