Tragedi Pengeroyokan Santri: 18 Orang Tersangka, Korban Meninggal karena Main Hakim Sendiri
- byKonotasiNews
- 06 December, 2023
- 0 Comments
- 109
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di daerah tersebut. Kejadian tragis ini menyebabkan korban tewas. Enam tersangka dewasa telah ditahan di Polres Kuningan, sementara 12 tersangka di bawah umur masih dalam pengawasan pihak terkait.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (31/11) di pondok pesantren di Kabupaten Kuningan. Identitas korban dan para pelaku tidak diungkap secara rinci karena masih dalam tahap penyidikan.
Motif dari penganiayaan tersebut diduga akibat emosi, dengan dugaan bahwa korban melakukan pencurian. Meskipun dugaan ini masih belum pasti kebenarannya, tindakan main hakim sendiri dilakukan oleh para pelaku.
Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengecam tindakan main hakim sendiri dan menyatakan bahwa korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Meskipun korban sempat dirawat di rumah sakit, akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Willy mengimbau agar para tenaga pendidik selalu mengawasi anak didiknya dan memberikan bimbingan serta edukasi untuk mencegah tindakan melawan hukum. Dia menekankan bahwa tindakan pencurian dapat diarahkan ke penegak hukum dan bukan menjadi alasan untuk melakukan main hakim sendiri.
Proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dan untuk tersangka di bawah umur, akan menggunakan sistem peradilan anak. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
KonotasiNews
Post a comment
Berita Terkait
Pelaku Begal Sadis Ditembak Mati oleh Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan
- 19 April, 2024
- 1206
Terpopuler
1
Kesal! Jennifer Coppen Tak Terima Anaknya Dicemooh Netizen
- 24 April, 2024
3
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments