KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Kasus Korupsi Pabrik PT Krakatau Steel: Berkas Barang Bukti Mencapai 50 Kontainer

KonotasiNews, Kasus Korupsi Pabrik PT Krakatau Steel: Berkas Barang Bukti Mencapai 50 Kontainer

KonotasiNews - Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengumumkan bahwa berkas barang bukti kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 6,9 triliun, mencapai 50 box kontainer. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Penyerahan dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dan berkas perkara diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Lima terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Direktur Utama PT Krakatau Engineering, dan beberapa posisi penting lainnya.

Menurut Atik Ariyosa, penuntut umum saat ini menunggu penetapan sidang oleh pengadilan. Pembangunan pabrik BFC, yang memproduksi besi cair menggunakan batu bara, awalnya memiliki kontrak sebesar Rp 4,7 triliun. Namun, hingga addendum ke-4, kontrak tersebut membengkak menjadi Rp 6,9 triliun diduga karena adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan, tender, kontrak, dan pembangunan pabrik.

"Pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan, sama sekali mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (18/7/2022).

Share:
img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *