KonotasiNews – Politikus Denmark Rasmus Paludan telah dituduh melakukan aksi penistaan agama dengan membakar salinan Al-Qur’an di daerah berpenduduk Muslim di Swedia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam aksi tersebut dan menyatakan bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama adalah tindakan yang tak bertanggung jawab dan tidak terpuji.
Kemlu juga meminta Warga Negara Indonesia yang berada di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum dan peraturan di Swedia.
Aksi pembakaran Al-Qur’an Rasmus Paludan itu sempat menimbulkan unjuk rasa dari sekelompok demonstran yang menentang tindakannya, namun ia tetap melanjutkan aksi tersebut.