KonotasiNews.com – Ferry Irawan yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Namun, pengakuan Ferry tersebut dikontradiksi oleh keluarga korban yang menyatakan bahwa tindakan KDRT telah dilakukan sejak sembilan bulan setelah mereka menikah.
Usai diungkapnya kasus ini, Ferry Irawan menyampaikan permintaan maafnya kepada Venna Melinda melalui panggilan video. Namun, Venna menegaskan bahwa dia tidak akan mencabut laporannya dan melanjutkan proses hukum yang telah diajukan.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan, dari hasil BAP yang telah diterima satu kali saja tindakan kdrt yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Namun, ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh keluarga korban.
Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan tindakan KDRT, karena sering kali tindakan ini dikaburkan oleh pelaku dan hanya diketahui oleh korban dan keluarga terdekat saja.
Dukungan dari pihak berwajib dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya untuk mengakhiri tindakan kekerasan dalam rumah tangga.