KonotasiNews.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena merasa tidak puas dengan keputusan pemecatannya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan Jokowi serta Kapolri ditunjuk sebagai tergugat. Polri telah menyatakan bahwa mereka siap menghadapi tindakan hukum yang dilakukan oleh Sambo, termasuk jika ia menggugat mereka di PTUN.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo sudah final dan mengikat, namun pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.