Jadi Buron KPK, Gugatan Mardani H. Maming Ditolak Hakim
- byKonotasiNews
- 27 July, 2022
- 0 Comments
- 76
KonotasiNews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menjelaskan alasan keputusan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.
"Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum," kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dia menjelaskan status Mardani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan.
Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung.
Hakim juga menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi dan permohonannya dinilai tidak beralasan.
"Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum (kesimpulan gugatan) yang diajukan Mardani juga," ujar Hendra.
Dalam putusan sidang itu, KPK juga diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani sebagai tersangka.
KonotasiNews
Post a comment
Berita Terkait
Dewas KPK Hadirkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi dalam Sidang Kode Etik Firli Bahuri
- 20 December, 2023
- 179
Ketua KPK Nawawi Nilai Gagasan Pemberantasan Korupsi dalam Debat Capres Kurang Menarik
- 13 December, 2023
- 181
Terpopuler
4
Daily Newsletter
Get all the top stories from Blogs to keep track.
0 Comments