KonotasiNews.

KonotasiNews.

Menyajikan Berita Berimbang. Menerapkan Kaidah-Kaidah Dan Kode Etik Jurnalistik. Mengedepankan Nilai-Nilai Nasionalisme Demi Persatuan Dan Kemajuan Republik Indonesia.

  • Zucchini Noodles: Menikmati Masakan Rumahan, Mie Sehat Tanpa Gluten
  • Scallops Goreng dengan Saus Vanilla ala Napa dan Sonoma
  • Ayam Oseng Bawang Krispi: Paduan Lezat Oseng Bawang dan Ayam Goreng Renyah
  • Ube Brulee: Dessert Eksklusif dengan Sentuhan Ubi Ungu
  • Jalangkote Makassar: Petualangan Kuliner di Tanah Sulawesi
  • Summer Fruit Salad: Camilan Sehat dan Segar!
  • Sushi Crepes: Dessert Unik yang Menyajikan Kelezatan Crepes dan Whipped Cream
  • Burrata Manis dan Pedas: Kelezatan Creamy dengan Sentuhan Jeruk dan Kuah Madu

Get In Touch

Romeo dan Juliet Dari Tulung Agung Masuk Penjara Karena Narkoba

KonotasiNews, Romeo dan Juliet Dari Tulung Agung Masuk Penjara Karena Narkoba
KonotasiNews.com, Tulungagung - Kisah Romeo dan Juliet selalu berakhir romantis. Namun lain cerita jika berakhir dalam penjara karena narkoba. Seperti sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak masuk penjara. DS (28) dan SA (26) asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini terlibat jual beli narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, pasangan kekasih ini ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga dipastikan sama-sama masuk penjara. Saat ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, pasangan kekasih DS dan SA diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru. "Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022). Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. "Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L," sambung Anshori. Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS. Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram. Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram. Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi. "Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api," ungkap Anshori. DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Anshori. Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L. Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
img
Author

KonotasiNews

0 Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *